LSP – POLITEKNIK ATI PADANG

ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI
  1. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSPP-1) Politeknik ATI Padang adalah suatu lembaga yang dibentuk atas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 yang pendiriannya dibentuk oleh Direktur Politeknik ATI Padang.
  2. Organisasi LSPP-1 Politeknik ATI Padang terdiri unsur pengarah dan unsur pelaksana. Unsur pengarah terdiri atas ketua merangkap anggota dan anggota yang berasal dari perwakilan pemangku kepentingan sedangkan unsur pelaksana terdiri atas Ketua, bagian Administrasi, bagian Sertifikasi dan bagian Manajemen Mutu.
  3. Pengarah mempunyai tangggung jawab atas keberlangsungan LSPP-1 Politeknik ATI Padang dengan menetapkan Visi, misi dan tujuan LSPP-1 Politeknik ATI Padang, program kerja, anggaran belanja, mengangkat dan memberhentikan pengurus LSPP-1 Politeknik ATI Padang, komunikasi dengan stakeholder dan mobilisasi sumber daya.
  4. Unsur Pelaksana LSPP-1 Politeknik ATI Padang memiliki fungsi sebagi pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas-tugas sebagai berikut:
    1. Melaksanakan program kerja LSPP-1 Politeknik ATI Padang.
    2. Melakukan monitoring dan evaluasi.
    3. Menyiapkan rencana program dan anggaran.
    4. Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.
Scroll to Top