LSP – POLITEKNIK ATI PADANG

KETIDAKPERPIHAKAN

KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN
LSP POLITEKNIK ATI PADANG

Atas nama seluruh personil yang terlibat dalam operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Profesi, Manajemen Puncak LSP Politeknik ATI Padang berkomitmen terhadap ketidakberpihakan, mengelola konflik kepentingan, dan menjamin obyektivitas kegiatan sertifikasi profesi.

Manajemen Ketidakberpihakan

Tujuan sertifikasi adalah untuk memberikan keyakinan kepada seluruh pihak bahwa suatu sistem manajemen memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Nilai dari sertifikasi merupakan tingkat keyakinan publik dan kepercayaan yang dibentuk melalui asesmen oleh pihak ketiga yang kompeten dan tidak berpihak (netral).

Tidak berpihak dan dipersepsikan tidak berpihak, diperlukan oleh lembaga sertifikasi untuk menghasilkan jasa sertifikasi yang memberikan kepercayaan. Prinsip yang menumbuhkan kepercayaan terhadap lembaga sertifikasi, selain ketidakberpihakan, mencakup : kompetensi, tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan.

LSP Politeknik ATI Padang akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personil, lembaga, atau organisasi lain. Seluruh  personil  LSP Politeknik ATI Padang ,  baik   internal   maupun   eksternal,  atau  komite yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi harus bertindak secara tidak berpihak dan tidak diizinkan memberi tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan.

LSP Politeknik ATI Padang mensyaratkan  personil, baik internal maupun   eksternal, untuk mengungkapkan  seluruh situasi yang mungkin menimbulkan  konflik kepentingan pada personil atau organisasi LSP Politeknik ATI Padang. Informasi  ini digunakan sebagai  masukan untuk mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan  yang timbul akibat kegiatan  personil  atau  organisasi yang mempekerjakan mereka dan tidak boleh menggunakan personil internal atau eksternal tersebut, kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.

LSP Politeknik ATI Padang mengidentifikasi, menganalisa dan mendokumentasikan kemungkinan konflik kepentingan yang timbul dari penyediaan jasa sertifikasi, termasuk setiap konflik yang timbul dari hubungan kerjanya, khususnya hubungan kerja yang menciptakan ancaman terhadap ketidakberpihakan. Ancaman terhadap ketidakberpihakan mencakup hal berikut ini :

A        Ancaman swa-kepentingan (self-interest threats) : ancaman yang timbul dari seseorang  atau  lembaga yang bertindak untuk kepentingannya sendiri.  Kepentingan yang terkait dengan sertifikasi yang merupakan ancaman pada ketidakberpihakan adalah swa-kepentingan  terhadap keuangan.

B     Ancaman swa-kajian (self-review treats) : ancaman yang timbul dari seseorang  atau lembaga   yang melakukan kajian terhadap pekerjaannya sendiri.  Audit sistem manajemen klien oleh seseorang dari lembaga sertifikasi  yang telah memberikan konsultansi sistem manajemen menjadi ancaman dalam swa-kajian.

C    Ancaman karena keakraban (atau kepercayaan) (familiarity (or trust) threats) : ancaman yang timbul dari   seseorang  atau lembaga yang terlalu akrab atau terlalu percaya dengan  personil tertentu dibanding dengan pencarian bukti audit.

D    Ancaman intimidasi (intimidation threats) : ancaman  yang timbul dari seseorang atau lembaga yang memaksa untuk membuka atau menyimpan rahasia suatu persepsi. Seperti ancaman akan mengganti atau melaporkan kepada penyelia.

Sumber Konflik Kepentingan

Sumber konflik kepentingan yang potensial dan mungkin timbul telah diidentifikasi dan status ketidakberpihakannya didokumentasikan dalam setiap proses sertifikasi yang dilaksanakan LSP Politeknik ATI Padang Sumber konflik kepentiangan dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Organisasi Terkait LSP Politeknik ATI Padang
    Organisasi lain terkait LSP Politeknik ATI Padang , baik karena kesamaan, kepengurusan, atau status kekaryawanan sepenuhnya diberlakukan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
  2. Pengarah
    Dalam statusnya sebagai Pengarah LSP Politeknik ATI Padang, Pengarah LSP Politeknik ATI Padang harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personil Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.
  3. Pelaksana
    Dalam statusnya sebagai Pelaksana LSP Politeknik ATI Padang, seluruh anggota Pelaksana LSP Politeknik ATI Padang harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personal Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.
  4. Pengambil Keputusan
    Dalam statusnya sebagai Pengambil Keputusan, seluruh Pengambil Keputusan harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila Pengambil Keputusan bertindak sebagai anggota Auditor / asesor dalam proses penilaian/verifikasi maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai Pengambil Keputusan. Pengambil Keputusan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
  5. Tenaga Ahli
    Anggota Tenaga Ahli yang mempunyai tugas untuk memberikan pertimbangan aspek teknis terhadap laporan hasil penilaian/verifikasi dalam Pengambilan Keputusan, ditetapkan berdasarkan keahlian dan diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi. Anggota Tenaga Ahli memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
  6. Komite Imparsial
    Dalam statusnya sebagai anggota Komite, anggota Komite Imparsial harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila terdapat anggota Komite yang berpotensi berbenturan kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi, maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai anggota komite untuk organisasi dimana yang bersangkutan tidak bebas konflik kepentingan. Anggota Komite Imparsial memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
  7. Auditor
    Dalam statusnya sebagai Auditor, internal maupun eksternal, baik Ketua Tim Auditor maupun Auditor harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi dan Auditor tidak dapat bertindak sebagai Pengambil Keputusan dalam proses penilaian/verifikasi dimana yang bersangkutan ditetapkan sebagai Auditor. Auditor memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
  8. Karyawan
    Seluruh karyawan LSP Politeknik ATI Padang yang tidak ditugaskan untuk terlibat dalam proses penilaian/verifikasi dan Pengambilan  Keputusan tidak diidentifikasi status keberpihakannya dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi. LSP Politeknik ATI Padang menjamin, seluruh Karyawan LSP Politeknik ATI Padang tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personal Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan. Karyawan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
  9. Tenaga Tambahan
    Apabila dalam proses penilaian/verifikasi LSP Politeknik ATI Padang melibatkan tenaga Tambahan, maka organisasi dan seluruh personil tambahan yang terlibat harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi/ asesi yang akan dinilai/diverifikasi. Tenaga tambahan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
  10. Tempat uji kompetensi
    Dalam Statusnya sebagai tempat uji kompetensi dalam proses penilaian/verifikasi dan Pengambilan  Keputusan harus  diidentifikasi status keberpihakannya dengan organisasi/asesi yang akan dinilai/diverifikasi.  LSP Politeknik ATI Padang menjamin, seluruh TUK LSP Politeknik ATI Padang tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personal Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.

TUK memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

Implementasi Ketidakberpihakan

Dalam rangka menghindari benturan kepentingan dalam proses sertifikasi sehingga dapat menjamin prinsip ketidakberpihakan, LSP Politeknik ATI Padang dan setiap bagian dari badan hukum beserta personil yang terlibat di dalamnya tidak diperbolehkan :

  1. Menawarkan atau menyediakan pelatihan khusus kepada pelanggannya,  termasuk tidak membantu perancangan, penerapan atau pemeliharaan sistem manajemen bagi organisasi yang disertifikasi;
  2. Melaksanakan layanan penjualan produk atau layanan lain yang berhubungan dengan upaya perbaikan kepada pelanggan yang disertifikasi;
  3. Menawarkan  atau menyediakan  audit internal kepada pelanggan  yang disertifikasinya;
  4. Menyatakan  atau  menunjukkan  bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika organisasi konsultan tertentu digunakan.
  5. Menguji di TUK tempat asesor bekerja sebagai pengajar.

Padang, Januari 2019

Lembaga Sertifikasi Profesi

Politeknik ATI Padang

Ketua

Pharmayeni, ST, M.Sc

Scroll to Top